Senin, 16 April 2012

E-Procurement

Apakah E-Procurement itu ?

Bank Dunia menyebutkan sebuah definisi berlapis tiga dari e-Procurement dari segi pemerintahan (electronic Government Procurement, e-GP) dalam E-GP: World Bank Draft Strategy (2003). Tingkat pertama menyatakan bahwa e-GP adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet oleh pemerintahan-pemerintahan dalam melaksanakan hubungan pengadaan dengan para pemasok untuk memperoleh barang, karya-karya, dan layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh sektor publik. Definisi tingkat kedua dan ketiga membuat perbedaan tipis antara e-tendering dengan e-purchasing. Sarzana Fulvio di S. Ippolito (2003) menyebut e-Procurement sebagai seperangkat teknologi, prosedur, dan langkah-langkah organisasional yang memungkinkan pembelian barang dan jasa secara online, melalui peluang-peluang yang ditawarkan oleh internet dan e-commerce. Pengertian ini mirip dengan definisi Bank Dunia tetapi menghilangkan “pengadaan karya”. Fitur e-Procurement Pembelian dan penjualan online mengefisienkan proses pengadaan dan mengurangi biaya operasi dengan mengurangi pengeluaran untuk waktu administrasi dan memperpendek birokrasi. Penerapan e-procurement mendorong upaya transaksi dari pusat pembuat pesanan hingga titik kebutuhan pada pengguna desktop bisnis. Hal ini memastikan kesesuaian terhadap perjanjian dengan pemasok yang dipilih melalui katalog online yang mana dilihat-lihat oleh para pengguna untuk menemukan item yang dibutuhkan.

Sedangkan dalam kaitannya dengan B2B, Wikipedia menjelaskan e-procurement sebagai berikut,e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sebagai sebuah bagian penting dari banyak situs B2B, e-procurement juga kadang disebutkan oleh istilah-istilah lain misalnya supplier exchange. Secara khusus, situs-situs web e-procurement memungkinkan user yang memenuhi syarat dan terdaftar untuk mencari para pembeli atau penjual barang dan jasa. Tergantung pada pendekatannya, para pembeli atau penjual dapat menentukan harga atau mengundang tawaran. Transaksi-transaksi dapat dimulai dan diakhiri. Pembelian yang sedang berjalan dapat memenuhi permintaan customer untuk diskon jumlah atau penawaran khusus. Software e-procurement memungkinkan otomatisasi beberapa pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi berharap dapat mengendalikan inventori-inventori secara lebih efektif, mengurangi biaya pembelian agen, dan meningkatkan siklus manufaktur. E-procurement diharapkan dapat diintegrasikan dengan tren Supply Chain Management yang terkomputeri.


Contoh E-Procurement :



www.pu.go.id/e-procurement



www.lpse/e-procurement



Perkembangan E-Procurement di Indonesia:

Aplikasi ini berusaha mengatur transaksi bisnis melalui teknologi komputer, di mana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online.
Ide untuk menerapkan e-Procurement di Indonesia sebenarnya sudah dimulai saat dikeluarkannya Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government di mana dalam Lampiran I disebutkan bahwa e-Procurement dapat dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah. Terkait Pelaksanaan e-Procurement ini disebutkan pula dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tepatnya pada Lampiran I Bab IV Huruf D. Dalam perkembangannya sebagai penanggung jawab diberikan kepada Kementrian PPN/Bappenas.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada akhirnya dibentuk setelah Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Perpres No. 106 Tahun 2007 yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun dan merumuskan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pembinaan sumber daya manusia. LKPP juga diberi tugas untuk mengembangkan sistem informasi serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Menindaklanjuti tugas tersebut LKPP kemudian membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sebuah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa pemerintah  yang dilaksanakan secara elektronik. LPSE ini sedianya akan menggunakan sistem aplikasi e-Procurement, sebuah sistem aplikasi pengadaan yang dikembangkan oleh LKPP yang bersifat terbuka, bebas lisensi dan bebas biaya. Selain sebagai pengelola sistem e-Procurement, LPSE juga berfungsi untuk menyediakan pelatihan, akses internet dan bantuan teknis dalam mengoperasikan sistem e-Procurement kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia serta penyedia barang/jasa, serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa.
Hingga bulan Desember 2009 tercatat sebanyak 34 LPSE yang tersebar di 19 provinsi dan melayani 47 instansi di Indonesia. Termasuk diantaranya LPSE Provinsi Bali dan LPSE Kota Denpasar. Terkait Pendidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung mengirimkan 10 orang tenaga yang dianggap mampu menguasai bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Teknologi Informasi.
Sistem aplikasi e-Procurement yang dimaksud dapat diakses melalui alamat resmi milik LPSE yang dalam perkembangannya menggandeng Lembaga Sandi Negara atau Lemsaneg untuk menangani masalah Keamanan Data yang ada di dalamnya. Lemsaneg ini menciptakan sebuah aplikasi bernama Apendo (Aplikasi Pengamanan Dokumen) yang terintegrasi dengan server di setiap LPSE.
Berbicara sistem aplikasi saat ini tentunya dalam implementasinya nanti masih banyak kekurangan yang akan ditemukan seperti halnya sistem aplikasi lainnya. Bahkan perusahaan raksasa sekelas Microsoft pun masih banyak menyisakan celah keamanan pada sistem operasi Windows yang mereka ciptakan. Untuk itu merupakan tugas kita bersama untuk menyempurnakannya demi sebuah tujuan mulia.

Hubungan E-Goverment dan E-Procurement di Indonesia:
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar